Tandai Kalender Anda: Batas Waktu Pemadanan NIK-NPWP Mendekati

Tandai Kalender Anda: Batas Waktu Pemadanan NIK-NPWP Mendekati

**Rangkuman Berita:** Mulai 1 Juli 2024, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan menggantikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai identitas untuk urusan perpajakan. Pemadanan NIK dengan NPWP hanya berlaku bagi yang sudah punya NPWP. Bagi yang belum punya, akan langsung terdaftar di NIK. Jika NIK belum dipadankan hingga 30 Juni 2024, maka tidak bisa melakukan transaksi yang membutuhkan NPWP, seperti pencairan dana pemerintah, ekspor-impor, dan perbankan. Cara mengecek NIK yang sudah terintegrasi NPWP: * Masuk ke ereg.pajak.go.id * Masukkan NIK, nomor KK, dan kode captcha * Cek status NPWP Cara memvalidasi NIK menjadi NPWP: * Masuk ke djponline.pajak.go.id * Ubah data profil, masukkan NIK 16 digit * Klik "Validasi" * Jika valid, sistem akan menampilkan notifikasi