Tandatangan Bersejarah: PBB Menyatukan Negara-negara dalam Melawan Kejahatan Siber
Negara-negara PBB telah menyepakati perjanjian baru untuk memerangi kejahatan siber, termasuk pelecehan seksual anak dan pencucian uang. Perjanjian ini akan memungkinkan negara-negara untuk menyelidiki dan menuntut kejahatan siber yang dapat dihukum dengan penjara minimal empat tahun. Negara-negara juga dapat meminta bukti elektronik dari negara lain. Namun, para aktivis hak asasi manusia dan perusahaan teknologi mengkritik perjanjian ini, dengan mengatakan bahwa cakupannya terlalu luas dan dapat disalahgunakan untuk menindas kebebasan berpendapat. Beberapa negara, seperti Rusia dan Iran, juga memiliki kekhawatiran tentang perjanjian tersebut. Meskipun ada kritik, perjanjian ini merupakan perjanjian PBB pertama yang berfokus pada kejahatan siber dan bertujuan untuk memberikan kerangka hukum global untuk mencegah dan menanggapi ancaman siber.