Tanggal Merah Berlanjut, Jakarta Bebas Ganjil Genap

Tanggal Merah Berlanjut, Jakarta Bebas Ganjil Genap

Polisi Metro Jaya memutuskan untuk meniadakan aturan ganjil genap pada masa mudik dan arus balik Lebaran 2024, yaitu dari tanggal 6 hingga 15 April 2024. Keputusan ini diambil berdasarkan aturan yang berlaku, di mana ganjil genap tidak diterapkan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.