Tanggal Merah Berlanjut, Jakarta Bebas Ganjil Genap
Polisi Metro Jaya memutuskan untuk meniadakan aturan ganjil genap pada masa mudik dan arus balik Lebaran 2024, yaitu dari tanggal 6 hingga 15 April 2024. Keputusan ini diambil berdasarkan aturan yang berlaku, di mana ganjil genap tidak diterapkan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.