Tanggapan Gibran atas Rumor Pengunduran Dirinya sebagai Wali Kota Solo: Nantikan Pernyataan Resmi

Tanggapan Gibran atas Rumor Pengunduran Dirinya sebagai Wali Kota Solo: Nantikan Pernyataan Resmi

Gibran Rakabuming belum memberikan tanggapan pasti terkait isu mundurnya sebagai Wali Kota Surakarta setelah dilantik sebagai Wakil Presiden. Sekretaris Daerah Kota Surakarta menyatakan belum menerima informasi resmi perihal pengunduran diri tersebut. Menurut aturan, proses pengunduran diri membutuhkan waktu sekitar 20 hari dan harus mendapat persetujuan dari DPRD, Gubernur Jawa Tengah, dan Kemendagri. Meski belum mengajukan surat pengunduran diri, Gibran masih bisa menjabat sebagai Wali Kota hingga hari pelantikannya. Setelah dilantik sebagai Wakil Presiden, jabatan Wali Kota akan diserahkan kepada Wakil Wali Kota sebagai pelaksana tugas.