Tanggapan Hukum Gazalba Saleh atas Keputusan PT DKI yang Menguatkan Permohonan KPK
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan melanjutkan sidang kasus gratifikasi dan pencucian uang mantan hakim agung Gazalba Saleh yang sebelumnya sempat dihentikan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. PT DKI menilai surat dakwaan jaksa KPK sah dan menolak keberatan Gazalba yang menyatakan jaksa KPK tidak berwenang menuntutnya. PT DKI membatalkan putusan pengadilan sebelumnya yang menerima eksepsi Gazalba. Dengan keputusan ini, sidang perkara Gazalba Saleh akan dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk pembuktian dan pengambilan keputusan.