Tanggapan Ketua KPU atas Putusan MK tentang Revisi UU Pemilihan Kepala Daerah

Tanggapan Ketua KPU atas Putusan MK tentang Revisi UU Pemilihan Kepala Daerah

KPU merespons putusan MK tentang persyaratan pencalonan kepala daerah. KPU akan: * Mengkaji putusan MK secara rinci. * Konsultasi dengan DPR dan pemerintah. * Sosialisasi putusan kepada partai politik. * Merevisi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Perubahan ini berkaitan dengan putusan MK yang mengubah ambang batas pencalonan dan usia minimal calon gubernur. Ambang batas pencalonan kini berkisar antara 6,5% hingga 10%, tergantung jumlah pemilih. Usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur ditetapkan menjadi 30 tahun saat penetapan calon.