Tanggapan Ormas Keagamaan terhadap Keputusan Presiden Jokowi Mengizinkan Pengelolaan Tambang
Presiden Jokowi mengizinkan badan usaha milik organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk menambang mineral dan batu bara melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024. Ormas keagamaan dapat mengelola tambang dengan memenuhi persyaratan tertentu, seperti memiliki kemampuan dan sumber daya yang mumpuni. Muhammadiyah, salah satu ormas keagamaan, menyatakan belum ada pembicaraan terkait izin pengelolaan tambang. Muhammadiyah akan membahas penawaran pengelolaan tambang dengan seksama dan mempertimbangkan kemampuannya agar tidak menimbulkan masalah.