Tanggapan PGRI terhadap Larangan Perpisahan di Luar Sekolah oleh Disdik DKI

Tanggapan PGRI terhadap Larangan Perpisahan di Luar Sekolah oleh Disdik DKI

Dinas Pendidikan DKI Jakarta melarang kegiatan perpisahan siswa di luar sekolah karena alasan keselamatan. Larangan ini telah diterapkan sejak 30 April 2024 melalui surat edaran. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendukung kebijakan ini, terutama setelah peristiwa kecelakaan bus pelajar di Ciater yang memilukan. PGRI meminta Disdik DKI membuat aturan yang jelas jika kegiatan perpisahan di luar sekolah ingin digelar. Aturan tersebut harus memastikan keamanan, kenyamanan, dan kebermaknaan bagi siswa. PGRI menekankan kolaborasi antara sekolah, orang tua, dan dinas pendidikan sangat penting untuk mencegah kejadian yang tidak diinginkan.