"Tantangan Hukum Ghufron pada Peraturan Dewan KPK: Perwujudan Integritas Tertinggi"
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menggugat Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena merasa gugatan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap aturan yang dibuat oleh Dewas. Menurut Ghufron, Dewas pernah membuat Peraturan Dewas (Perdewas) tentang tata cara penegakan kode etik yang mengatur soal daluwarsa laporan dugaan pelanggaran kode etik selama 1 tahun. Namun, Dewas justru melanjutkan proses etik terhadap Ghufron yang terkait dengan proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian, padahal laporan dugaan pelanggaran kode etiknya sudah lebih dari 1 tahun. Oleh karena itu, Ghufron menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA) untuk menguji aturan dan proses etik yang sedang dia jalani. Ghufron berpendapat bahwa Dewas harus mematuhi aturan yang mereka buat sendiri dan tidak melakukan pelanggaran.