Tantangan Mahkamah Konstitusi (MK) setelah Pembatalan Sebagian Gugatan Anwar Usman

Tantangan Mahkamah Konstitusi (MK) setelah Pembatalan Sebagian Gugatan Anwar Usman

Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan sebagian gugatan bekas Ketuanya, Anwar Usman. Sebelumnya, Anwar dicopot sebagai Ketua MK karena pelanggaran etik dan digantikan oleh Suhartoyo. Anwar menggugat keputusan ini ke PTUN dan sebagian gugatannya dikabulkan. PTUN menyatakan Keputusan MK tentang pengangkatan Suhartoyo batal dan memerintahkan pencabutan keputusan tersebut. PTUN juga mengabulkan permohonan Anwar untuk pemulihan nama baik. Namun, PTUN menolak permintaan Anwar untuk kembali menjadi Ketua MK. MK menyatakan tidak menerima keputusan ini dan akan segera mengajukan banding.