Tantangan Memulihkan Data PDNS: Persetujuan Berganda dari Kominfo dan Telkom Dibutuhkan
Proses pencadangan data di Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) rumit karena: * Pencadangan harus dilakukan secara aktif oleh lembaga pemerintah. * Kemendikbudristek harus meminta izin dari Kominfo untuk mencadangkan data. * Telkom memproses pencadangan hanya jika menerima permintaan. Meskipun ada masalah ini, Kementerian Kominfo (Kominfo) menerima laporan dari Kemendikbudristek untuk mencadangkan data dan prosesnya sedang berlangsung. Untuk mengatasi masalah ini, Kominfo akan membuat peraturan yang mewajibkan lembaga pemerintah untuk mencadangkan data. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan data jika terjadi serangan siber.