Tapera Wajib untuk Pekerja Swasta: Alasan Dibaliknya Terungkap oleh Moeldoko

Tapera Wajib untuk Pekerja Swasta: Alasan Dibaliknya Terungkap oleh Moeldoko

Pemerintah menerapkan program Tapera bagi pekerja swasta untuk: * Memenuhi kebutuhan dasar masyarakat akan perumahan. * Pemerintah berkewajiban membuat kebijakan perumahan sesuai amanat UUD 1945. * Angka masyarakat Indonesia yang belum punya rumah masih tinggi (9,9 juta). * Kenaikan gaji tidak seimbang dengan inflasi di sektor perumahan. Program Tapera ini mewajibkan pekerja menyetor 2,5% dari gaji mereka. Dasar hukum program ini adalah UU Nomor 4 Tahun 2016 dan PP Nomor 21 Tahun 2024. Pemberlakuan program ini ditargetkan paling lambat pada tahun 2027.