Target Pemerintah: 37 Kabupaten Masih Berjuang Tinggalkan Status Daerah Tertinggal

Target Pemerintah: 37 Kabupaten Masih Berjuang Tinggalkan Status Daerah Tertinggal

Kementerian PMK menyatakan bahwa 25 dari 62 daerah tertinggal di Indonesia telah berhasil dientaskan. Daerah-daerah tersebut meliputi: Lombok Utara, Tojo Una-Una, Nabire, Musi Rawas Utara, Kepulauan Sula, Belu, Kupang, Kepulauan Tanimbar, Donggala, Pesisir Barat, Malaka, Sumba Barat, Sigi, Kepulauan Mentawai, Maluku Barat Daya, Supiori, Lembata, Sumba Tengah, Sumba Timur, Seram Bagian Barat, Alor, Teluk Bintuni, Rote Ndao, Sorong, dan Buru Selatan. Daerah-daerah yang telah dientaskan ini tidak lagi masuk dalam daftar daerah tertinggal mulai tahun 2025. Sementara itu, masih tersisa 37 daerah tertinggal yang belum dientaskan. Daerah-daerah tersebut umumnya berada di Papua, Nusa Tenggara, dan Maluku. Pemerintah menargetkan untuk mengentaskan 25 daerah tertinggal pada tahun 2024. Namun, masih ada kemungkinan tiga daerah tambahan yang dapat dientaskan, yaitu Timor Tengah Selatan, Manggarai Timur, dan Keerom.