Teknologi Canggih E-TLE Dirancang untuk Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

Teknologi Canggih E-TLE Dirancang untuk Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

Jalur sepeda di Senopati sering disalahgunakan sebagai tempat parkir liar. Untuk mengatasi hal ini, Komisi A DPRD DKI Jakarta mengusulkan pengawasan menggunakan kamera E-TLE. Larangan parkir di jalur sepeda sudah diatur dalam Pergub 128/2019 dengan sanksi denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan pidana dua bulan. Dishub Jakarta Selatan menjelaskan bahwa salah satu alasan parkir liar di jalur sepeda adalah tarif parkir progresif di gedung sekitar lokasi, yang membuat karyawan enggan membayar.