Telegram Diultimatum Sepekan untuk Menindak Judi Online

Telegram Diultimatum Sepekan untuk Menindak Judi Online

Kominfo memberikan surat peringatan kedua (SP2) kepada Telegram karena tidak kooperatif dalam menangani judi online. Telegram diberi waktu satu minggu untuk merespons. Jika tidak, Kominfo akan memberikan surat peringatan ketiga dan berpotensi memblokir Telegram. Sebelumnya, Menkominfo Budi Arie menyebut Telegram sebagai platform media sosial yang paling tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online. Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online untuk memberantas praktik perjudian di Indonesia. Satgas ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto.