Temuan Catut NIK Warga dalam Kasus Dharma Pongrekun Dibantah Bawaslu DKI

Temuan Catut NIK Warga dalam Kasus Dharma Pongrekun Dibantah Bawaslu DKI

Bawaslu DKI Jakarta menyatakan pasangan calon perseorangan Dharma dan Kun tidak terbukti mencatut NIK dalam pendaftaran. Namun, Bawaslu menemukan dugaan pelanggaran: * Pelanggaran hukum pada UU Perlindungan Data Pribadi dan UU ITE, yang diteruskan ke Polda Metro Jaya. * Pelanggaran administrasi pemilu, yang mengharuskan KPU DKI melakukan audit forensik. * Pelanggaran etik oleh anggota KPU, yang diteruskan ke DKPP.