Temuan KPK: Putusan Kasasi Rafael Alun Melenyapkan Bukti di Sidang
Kasatgas Penuntutan KPK menilai putusan MA yang menolak kasasi soal kasus Rafael Alun kurang tepat. Sebab, menurut KPK, aset Rafael yang dirampas bukan dirampas seluruhnya, padahal terbukti berasal dari kejahatan. MA menolak kasasi KPK dan Rafael, sehingga sejumlah barang bukti, termasuk rumah milik istri Rafael, dikembalikan. Sebelumnya, pengadilan tingkat banding memutuskan aset tersebut dirampas negara. Rafael tetap dihukum penjara 14 tahun dan denda Rp500 juta karena terbukti menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang. Ia menerima gratifikasi dari 2002-2013 senilai Rp16,6 miliar dan melakukan pencucian uang dari 2003-2023 senilai puluhan miliar rupiah.