Temuan Kubu Ganjar-Mahfud dalam Gugatan MK: Dugaan Pelanggaran Berat Pilpres 2024 Diungkap
Kubu Ganjar-Mahfud mengajukan kesimpulan ke MK soal sengketa Pilpres 2024, berisi lima pelanggaran: 1. Pelanggaran etika, yakni putusan MK yang mengizinkan Gibran Rakabuming maju sebagai calon wapres. 2. Nepotisme, Presiden Jokowi diduga mendorong Gibran dan menantunya untuk membangun dinasti. 3. Penyalahgunaan kekuasaan yang terkoordinasi. 4. Pelanggaran prosedural pemilu oleh KPU dan Bawaslu. 5. Penyalahgunaan sistem IT KPU yang diduga menggelembungkan suara. Pihak Ganjar-Mahfud meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran dan melakukan pemungutan suara ulang hanya antara Ganjar-Mahfud dan paslon lain.