Terbongkar Sosok Genius di Balik Pembobolan Top Up Pulsa Senilai Rp 350 Juta dari Bekasi
Polisi menangkap pria berinisial SH dari Bekasi karena meretas server operator telekomunikasi dan membobol pulsa senilai Rp 350 juta. Cara SH meretas adalah dengan melakukan top-up pulsa secara ilegal. Perusahaan melaporkan kejadian ini setelah menemukan anomali dalam transaksi pulsa. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap SH di kediamannya dan menetapkan dia sebagai tersangka. SH ditahan dan dijerat dengan pasal tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.