Terbongkarnya Bisnis Haram Marbot Masjid di Jakut: Sabu Sejuta Rupiah per Paket Diperjualbelikan Sejak 2019
Polisi menangkap Sueb, seorang marbot masjid di Koja, Jakarta Utara, karena menjual narkoba jenis sabu sejak 2019. Polisi menyita 27 paket sabu seberat 21,60 gram dan uang Rp 500 ribu hasil transaksi. Sueb mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial A. Ia mengaku telah berbisnis narkoba selama lima tahun. Sueb merupakan residivis kasus narkoba yang pernah dipenjara selama lima tahun. Akibat perbuatannya, Sueb dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 10-15 tahun.