Terbongkarnya Gudang Penyimpanan Rp 22 Miliar Uang Palsu yang Mengejutkan di Jakarta Barat
Polisi mengungkap peredaran uang palsu senilai Rp22 miliar di Srengseng Raya, Jakarta Barat. Uang palsu tersebut dalam pecahan Rp100 ribu. Polisi telah menangkap tiga tersangka, yaitu M, YA, dan FF. Mereka diduga akan mengedarkan uang palsu tersebut untuk Idul Adha. Dari para tersangka, polisi mengamankan barang bukti uang palsu senilai Rp22 miliar, mesin penghitung, pemotong, dan percetakan uang. Para tersangka dijerat Pasal 244 dan 245 KUHP tentang Pembuatan dan Penguasaan Uang Palsu dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.