Terbongkarnya Skema 'Cuci Rapor' di Depok: 51 Siswa Nikmati Kenaikan Nilai Ilegal

Terbongkarnya Skema 'Cuci Rapor' di Depok: 51 Siswa Nikmati Kenaikan Nilai Ilegal

Praktik 'cuci rapor' atau manipulasi nilai terbukti dilakukan oleh SMP Negeri 19 Depok. Awalnya, anomali data ditemukan saat validasi nilai rapor dengan buku rapor dan buku nilai sekolah, yang menunjukkan kesesuaian. Namun, saat e-rapor dicek oleh Kemendikbud, ditemukan ketidaksesuaian nilai. Diketahui bahwa nilai rapor di buku nilai sekolah telah dinaikkan hingga 20% dibandingkan e-rapor yang merupakan nilai asli siswa. Akibat manipulasi nilai ini, 51 calon peserta didik yang diterima di 8 SMA negeri di Depok dianulir. Mereka tidak diundang untuk Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) karena dianggap tidak jujur. Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar menegaskan bahwa praktik cuci rapor tidak perlu dilakukan karena peluang penerimaan di SMA Negeri masih ada tanpa manipulasi data.