Terdakwa Korupsi Nikel, Windu Aji Sutanto, Hadapi Tuntutan 12 Tahun Penjara

Terdakwa Korupsi Nikel, Windu Aji Sutanto, Hadapi Tuntutan 12 Tahun Penjara

Pemilik PT Lawu Agung Mining, Windu Sutanto, dituntut 12 tahun penjara karena melakukan korupsi pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara. Kerugian negara akibat tindakan ini mencapai Rp 2,3 triliun. Tiga terdakwa lainnya juga dituntut hukuman berbeda, yaitu Glenn Ario Sudarto (10 tahun), Ofan Sofwan (8 tahun), dan beberapa pegawai Kementerian ESDM dengan hukuman 4 tahun 6 bulan. Windu juga dituntut membayar uang pengganti Rp 2,1 triliun atau asetnya akan disita jika tidak dibayar.