Terduga Pengancam, Ghatan Saleh, Resmi Dijerat Status Tersangka

Terduga Pengancam, Ghatan Saleh, Resmi Dijerat Status Tersangka

Muhammad Andika Mowardi, pelapor kasus penembakan Ghatan Saleh, ditetapkan sebagai tersangka kasus pengancaman melalui internet terhadap Ghatan. Andika saat ini sedang direhabilitasi karena penyalahgunaan narkoba. Atas kasus pengancaman tersebut, Andika terancam hukuman 4 tahun penjara. Ia disangkakan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 335 KUHP. Penahanan Andika ditangguhkan karena ia masih menjalani rehabilitasi.