Terkuak Skandal Korupsi Rutin Rp 4,9 Miliar oleh Petinggi DPRD Bantaeng

Terkuak Skandal Korupsi Rutin Rp 4,9 Miliar oleh Petinggi DPRD Bantaeng

Kejari Bantaeng menetapkan empat tersangka korupsi Rp 4,9 miliar di DPRD Bantaeng, yaitu Ketua DPRD Hamysah Ahmad, kedua Wakil Ketua H Irianto dan Muhammad Ridwan, serta Sekwan DPRD Jufri Kau. Para tersangka diduga menerima tunjangan rumah negara dan belanja rumah tangga yang tidak sesuai peraturan. Keempatnya ditahan selama 20 hari di Rutan Bantaeng.