Terobosan Kejagung dalam Mengungkap Jaringan Korupsi Timah dengan Penetapan Lima Tersangka Baru
Kejagung menetapkan 5 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah. Mereka adalah: * HL, pemilik PT TIN * FR, marketing PT TIN * SW, mantan Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung * BN, Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung * AS, Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung FR, AS, dan SW telah ditahan, sementara BN tidak ditahan karena alasan kesehatan. HL yang dipanggil sebagai saksi tidak hadir dan akan dipanggil kembali sebagai tersangka. Total tersangka dalam kasus ini kini menjadi 21 orang, termasuk mantan Direktur Utama PT Timah dan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin. Kejagung memperkirakan kerugian ekologis akibat korupsi ini mencapai Rp271 triliun, namun nilai kerugian keuangan negara masih dalam penghitungan.