Terobosan MK: Memperluas Hak Parpol yang Tak Lolos Parlemen Usung Kandidat dalam Pemilu

Terobosan MK: Memperluas Hak Parpol yang Tak Lolos Parlemen Usung Kandidat dalam Pemilu

**Rangkuman Putusan MK Terkait Pilkada** **1. Syarat Usia Calon Kepala Daerah:** * MK tolak gugatan yang meminta perubahan syarat usia calon kepala daerah. * Syarat usia dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU (22 September 2024). **2. Syarat Parpol Usung Calon Kepala Daerah:** * MK ubah Pasal 40 UU Pilkada, memperbolehkan parpol tanpa kursi di DPRD untuk mengusung calon. * Syarat suara parpol untuk mengusung calon disesuaikan dengan syarat dukungan KTP untuk calon perseorangan: > * Provinsi: 6,5 - 10% suara sah > * Kabupaten/Kota: 6,5 - 10% suara sah **3. Putusan Lainnya:** * MK tidak mengubah syarat minimal usia calon kepala daerah (30 tahun untuk gubernur, 25 tahun untuk bupati/wali kota). * Putusan MK mengikat penyelenggara Pemilu. * Calon yang tidak memenuhi syarat usia dapat dinyatakan tidak sah dalam sengketa hasil Pilkada.