Terpidana Pembelian Cula Badak Jawa Bebas, Jaksa Mengajukan Upaya Hukum
Pengadilan Pandeglang membebaskan terdakwa pembelian cula badak, Willy. Jaksa akan mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Jaksa menganggap Willy terlibat dalam transaksi melalui uang tunai, yang tidak dipertimbangkan hakim. Willy disebut berperan menghubungkan penjual dan pembeli cula badak dan memberikan uang tunai hasil penjualan. Meski begitu, dua hakim berpendapat Willy tidak terlibat secara langsung dalam transaksi. Mereka menilai Willy hanya meneruskan komunikasi dan tidak mengetahui bahwa barang tersebut adalah cula badak. Hakim ketua memiliki pandangan berbeda dan meyakini Willy turut terlibat dalam transaksi. Menurutnya, penjualan cula badak tidak akan terjadi tanpa peran aktif Willy.