Tersangka dari Aksi Protes UU Pilkada Tetap Bebas Tanpa Penahanan

Tersangka dari Aksi Protes UU Pilkada Tetap Bebas Tanpa Penahanan

Polda Metro Jaya menetapkan 19 tersangka dalam unjuk rasa revisi UU Pilkada di DPR. Dari 50 orang yang diamankan, mereka yang ditetapkan tersangka tidak ditahan. Polres lain juga mengamankan peserta aksi, seperti Polres Jakarta Timur (143 orang), Polres Jakarta Pusat (3 orang), dan Polres Jakarta Barat (105 orang). Semuanya sudah dipulankan, kecuali satu orang di Polres Jakarta Pusat yang terkait pembakaran mobil polisi. Adapun peran 19 tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya antara lain: * 1 orang dijerat Pasal 170 KUHP (perusakan fasilitas) * 18 orang dijerat Pasal 212 KUHP (kekerasan terhadap petugas), Pasal 214 KUHP (tidak mengindahkan perintah petugas), dan Pasal 218 KUHP (pembubaran paksa) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.