Tersangka Jual Visa Ziarah Ilegal di Facebook, Ketahuan di Madinah
Seorang warga Indonesia (LMN) ditangkap di Arab Saudi karena menjual visa ziarah untuk jemaah haji tanpa izin resmi. LMN menggunakan akun Facebook dengan 5.000 pengikut untuk menjual tiket umrah, dan telah membawa sekitar 50 orang ke Mekkah. Keponakan LMN yang juga terlibat dilepas, sementara LMN ditahan dan dikenakan pasal menjual paket tanpa izin resmi. Saat ini, 34 jemaah asal Makassar yang menggunakan visa ziarah juga ditahan dan diminta pulang. Kondisi mereka dalam keadaan sehat, namun belum bisa pulang karena visa mereka tidak resmi untuk haji.