Tersangka Pembelian Cula Badak Jawa Diciduk, Predator Bos Besar Diburu
Polda Banten menangkap dua tersangka tambahan, Yogi dan Willy, terkait kasus perburuan badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon. Penangkapan didasarkan pada pengembangan kasus tersangka sebelumnya, Sunendi, yang telah diadili atas perburuan dan penjualan cula badak Jawa. Yogi berperan sebagai perantara yang menghubungkan Sunendi dengan pembeli, Willy. Ayah Yogi sebelumnya juga terlibat dalam penjualan cula badak. Willy menangis saat ditangkap setelah diketahui telah membeli cula badak dengan harga Rp 525 juta. Yogi menerima komisi Rp 5 juta atas perannya sebagai penghubung. Tersangka dikenakan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) Undang-undang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.