tersangka pembunuhan bocah di Bekasi, Didik, telah diamankan dan ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka
Polisi telah menetapkan Didik Setiawan (61) sebagai tersangka pembunuhan bocah perempuan berusia 9,5 tahun di Bekasi. Didik kini ditahan karena dijerat pasal tentang perlindungan anak dan pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 3 miliar. Penemuan jasad korban berawal dari laporan orang tuanya yang kehilangan anak. Polisi kemudian menyelidiki dan menemukan korban dalam kondisi meninggal terbungkus karung di dalam lubang pompa air di belakang rumah Didik. Didik dan korban sebelumnya tidak saling mengenal, meski rumah Didik berjarak 700 meter dari rumah korban. Korban pernah beberapa kali bermain ke rumah Didik.