Tersangka Sinidikat Penyelundupan Mahasiswa Indonesia ke Jerman Hadapi Dakwaan Ganda

Polisi masih menyelidiki kasus perdagangan orang (TPPO) dengan modus mengirim mahasiswa magang ke Jerman lewat program ferienjob. Lima tersangka terancam hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 600 juta karena melanggar UU TPPO dan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Salah satu tersangka adalah Sihol Situngkir, Guru Besar Universitas Jambi. Meski berstatus tersangka, Sihol belum ditahan karena kooperatif selama penyelidikan. Dia mengaku menerima honor sekitar Rp 48 juta sebagai narasumber sosialisasi program ferienjob.