Terungkap 'Harga' yang Ditetapkan Hakim Agung Gazalba untuk Membebaskan Terdakwa
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh didakwa menerima suap sebesar Rp 200 juta dari Jawahirul Fuad untuk memvonis bebas dalam kasus pengelolaan limbah. Awalnya, Jawahirul dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, namun mengajukan kasasi. Gazalba melalui pengacara Ahmad Riyad setuju memvonis Jawahirul bebas dengan bayaran Rp 650 juta. Gazalba menerima Rp 200 juta, sementara Riyad menerima Rp 450 juta. Suap diberikan setelah putusan bebas dibacakan pada 6 September 2022. Jaksa menyakini Gazalba melanggar Undang-Undang Pemberantasan Korupsi dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.