Terungkap: KPK Jerat Kepala Dinas Pendidikan Maluku Utara dengan Tuduhan Suap
KPK menetapkan Imran Jakub, Kepala Dinas Pendidikan Maluku Utara, sebagai tersangka suap. Kasus ini terkait dengan dugaan kasus suap Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Gani Kasuba, yang diduga menerima suap Rp102 miliar. Imran Jakub diduga memberikan uang Rp1,2 miliar kepada Abdul Gani melalui Ridwan Arsan untuk mengisi jabatan Kepala Dinas Pendidikan. Uang tersebut diberikan sebelum dan setelah Imran Jakub dilantik. KPK menahan Imran Jakub selama 20 hari untuk pemeriksaan. Imran Jakub disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.