Terungkap Larangan Penyebaran Video Jenazah di Arab Saudi, WNI Jadi Sasaran

Terungkap Larangan Penyebaran Video Jenazah di Arab Saudi, WNI Jadi Sasaran

Arab Saudi menangkap seorang WNI karena melanggar undang-undang kejahatan siber. Pria itu diduga merekam dan mengunggah video proses pemakaman tanpa izin, yang melanggar privasi. Arab Saudi memiliki aturan ketat tentang privasi, termasuk larangan merekam proses pemakaman tanpa izin. Pelanggaran aturan tersebut dapat dikenakan hukuman penjara hingga satu tahun dan denda hingga Rp2 miliar. Jenis kejahatan siber di Arab Saudi dikategorikan dalam tiga kelompok: * Kelompok A: Meliputi tindakan seperti akses ilegal untuk pemerasan, pencemaran nama baik di media sosial, dan pelanggaran privasi melalui merekam atau mengambil gambar. Hukuman: Penjara 1 tahun atau denda Rp2 miliar. * Kelompok B: Termasuk peretasan akun media sosial. Hukuman: Penjara maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp12 miliar. * Kelompok C: Meliputi transmisi materi yang melanggar ketertiban umum, nilai-nilai agama, dan privasi, serta mempromosikan narkoba. Hukuman: Penjara maksimal 5 tahun dan atau denda hingga Rp12 miliar.