Terungkap, Marbut Masjid Jakarta Utara Kembali Beraksi Jual Sabu seusai Keluar Penjara
Seorang marbut masjid bernama Sueb (48) ditangkap polisi karena menjual sabu di Koja, Jakarta Utara. Sueb, yang pernah ditahan karena kasus serupa, mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial A di Semper Barat. Polisi menyita 27 paket sabu seberat 21,60 gram dari masjid tempat Sueb bekerja, serta uang tunai Rp 500.000, ponsel, dan timbangan digital. Sueb mengaku telah beraksi selama 5 tahun, sejak 2019. Akibat perbuatannya, Sueb dijerat dengan pasal tentang narkoba dan terancam hukuman penjara 10-15 tahun.