Terungkap Permintaan Mencengangkan Beli Keris Emas Senilai Rp 105 Juta dalam Sidang SYL

Dalam sidang kasus gratifikasi, saksi mengungkapkan bahwa Ditjen Tanaman Pangan Kementan memenuhi permintaan Rp 105 juta untuk pembelian keris emas atas permintaan Arief Sopian, seorang pejabat Kementan. Selain keris, Arief juga meminta uang untuk khitanan, bunga, dan operasional. Uang tersebut diserahkan ke Arief dan penggunaannya dilakukan olehnya. Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, didakwa menerima gratifikasi dan melakukan pemerasan sebesar Rp 44,5 miliar. Selain gaji, para pejabat Kementan juga patungan untuk memenuhi kebutuhan SYL, seperti jet pribadi, umroh, perjalanan dinas fiktif, dan sapi kurban.