Terungkap: Sindikat Penipuan Online Rp 1,5 Triliun yang Meluas di Empat Negara
Bareskrim Polri membongkar jaringan penipuan daring internasional yang dipimpin warga negara China berinisial ZS. Jaringan ini beroperasi di empat negara (Thailand, India, China, Indonesia) dan berhasil meraup Rp 1,5 triliun. Selain ZS, tiga warga negara Indonesia (NSS, H, M) juga ditangkap. NSS berperan sebagai penerjemah, H sebagai operator penipu, dan M terlibat dalam penjualan orang. Bareskrim juga tengah menelusuri aset tersangka yang berada di Dubai. Tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait penipuan, perdagangan manusia, dan perlindungan pekerja migran.