Terungkapnya Sombongnya Sopir Ngaku 'Adik Jenderal' yang Berakhir di Bui
Pengemudi Fortuner arogan berinisial PWGA telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena menggunakan pelat dinas TNI palsu. Tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. TNI memastikan bahwa PWGA bukan anggota TNI dan merupakan warga sipil. Pelat dinas yang digunakannya adalah milik seorang purnawirawan TNI, namun dipalsukan. Pemilik asli pelat dinas telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.