Thailand Ciptakan Sejarah dengan Mengizinkan Pernikahan Sesama Jenis
Parlemen Thailand menyetujui rancangan undang-undang (RUU) pernikahan sesama jenis, berpotensi menjadikan Thailand sebagai negara Asia Tenggara pertama yang mengakui pernikahan LGBTQ. RUU ini disahkan dengan 399 suara setuju di majelis rendah parlemen. Namun, masih harus mendapat persetujuan dari Senat dan raja sebelum menjadi sah. Dengan RUU ini, pasangan LGBTQ akan memiliki hak yang sama seperti pasangan heteroseksual, termasuk warisan dan adopsi. Tindakan ini merupakan langkah maju yang signifikan bagi Thailand, yang secara internasional dikenal sebagai negara ramah LGBTQ.