Thailand Melangkah Maju Menuju Legalisasi Pernikahan Sesama Jenis yang Bersejarah di Asia Tenggara
Parlemen Thailand mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) untuk melegalkan pernikahan sesama jenis. RUU ini menghapus istilah "pria" dan "perempuan" dan menggunakan istilah yang netral secara gender. Jika disahkan oleh Senat dan Raja, Thailand akan menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang melegalkan pernikahan sesama jenis. RUU ini akan memberikan hak bagi pasangan sesama jenis untuk mengadopsi, memotong pajak, mengelola properti bersama, dan memiliki hak waris. Meski Thailand memiliki komunitas LGBTQ yang aktif, mereka tidak memiliki banyak hak yang sama dengan pasangan lain. RUU ini bertujuan untuk mengurangi kesenjangan dan menciptakan kesetaraan dalam masyarakat.