Tiga Aksi Pencurian Kabel PLN di Jakbar Ganggu Pasokan Listrik

Tiga Aksi Pencurian Kabel PLN di Jakbar Ganggu Pasokan Listrik

Polisi menangkap GS dan AN yang mencuri kabel PLN di Tambora, Jakarta Barat. Mereka telah mencuri kabel beberapa kali, menyebabkan pemadaman listrik di wilayah tersebut. Barang bukti berupa kabel dan peralatan pencurian disita. Pelaku menjual kabel curian seharga Rp 120 ribu per kilogram dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Polisi masih menyelidiki pembeli kabel curian.