---
id: vDjGoNr_itlv
cluster_id: DsDhZheAVrDU
title: Tiga Bos Pelindo Dibidik Hukuman Penjara Kasus Korupsi Proyek Vital
slug: tiga-bos-pelindo-dibidik-hukuman-penjara-kasus-korupsi-proyek-vital
excerpt: Gila bro, tiga pejabat Pelindo Regional 3 kini terancam mendekam di bui!
  Jaksa menuntut mereka dengan hukuman 2 sampai 3 tahun penjara terkait kasus korupsi
  proyek pengerukan alur pelayaran. Ujung-ujungnya, duit rakyat jadi taruhan, Harian
  Disway.
category: korupsi
tags:
- korupsi
- Pelindo
- hukum
- penjara
- tuntutan
source_urls:
- https://harian.disway.id/read/961342/tiga-pejabat-pelindo-regional-3-dituntut-2-hingga-3-tahun-penjara-dalam-kasus-korupsi-proyek-pelayaran
source_names:
- HARIAN DISWAY
image_url: https://cms.disway.id/uploads/0d27bdc5e85280161d784f60de84d16c.jpeg
meta_title: Tiga Pejabat Pelindo Dituntut Penjara Kasus Korupsi
meta_description: Gawat! Tiga petinggi Pelindo Regional 3 dibidik hukuman bui 2-3
  tahun penjara dalam kasus korupsi proyek pengerukan alur pelayaran. Denda Rp1 miliar
  siap menyita aset mereka. Harian Disway.
canonical_url: https://berita.media/tiga-bos-pelindo-dibidik-hukuman-penjara-kasus-korupsi-proyek-vital
schema_type: NewsArticle
status: published
created_at: '2026-08-07T17:01:53Z'
published_at: '2026-08-07T17:01:53Z'
---

Alamakjeng! Dengar nih, bos-bos Pelindo Regional 3 yang katanya ngatur pelabuhan malah kini gigit jari! Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak tak main-main, mereka tuntut tiga petinggi PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 dengan hukuman bui, masing-masing antara dua hingga tiga tahun penjara, terkait dugaan korupsi proyek pengerukan dan pemeliharaan alur pelayaran. Ini bikin gempar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (5/8/2026) lalu. Parahnya, sidang yang harusnya berujung pada tuntutan malah sempat diskors karena berkasnya belum lengkap diserahkan jaksa! Harian Disway.

Nah, yang kena getah pertama adalah Erna Hayu Handayani, si Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelindo Regional 3. Dia dituntut hukuman paling ringan di antara ketiganya, yakni dua tahun penjara. Tapi jangan salah, dia juga wajib bayar denda Rp1 miliar! Gilanya lagi, kalau sampai satu bulan setelah putusan inkrah dia nggak bisa bayar, harta benda bisa disita dan dilelang. Kalau masih kurang juga, dendanya diganti hukuman kurungan 190 hari! Ini namanya penjara dobel, bro! Harian Disway.

Sementara itu, dua bos besar lainnya, mantan Regional Head Pelindo Regional 3 Ardhy Wahyu Basuki dan Division Head Teknik Hendiek Eko Setiantoro, nasibnya lebih apes lagi. Keduanya dituntut hukuman yang lebih berat, masing-masing tiga tahun penjara, plus denda Rp1 miliar yang juga punya konsekuensi penyitaan harta dan tambahan kurungan jika gagal bayar. Yang bikin miris, jaksa tidak membebankan uang pengganti sepeser pun kepada ketiganya, alias uang hasil korupsi itu ditetapkan nihil. Entah gimana ceritanya, yang jelas penderitaan rakyat kecil nggak pernah dibebankan sama sekali! Harian Disway.

Jaksa punya keyakinan bulat, berdasarkan seluruh fakta yang terkuak di persidangan, alat bukti, keterangan saksi, hingga ahli, ketiga pejabat ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Alhasil, mereka dinilai bersalah dalam proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak yang ternyata dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, seperti surat penugasan maupun addendum yang lengkap. Proyek ini jalan terus saja, meski aturannya entah berantah. Habis sudah, mereka harus bertanggung jawab! Harian Disway.

Celakanya, ini baru tuntutan awal, sidang selanjutnya akan menentukan nasib mereka. Tapi yang pasti, kasus ini membuka tabir kelam betapa seringnya proyek vital negara diselewengkan oleh orang-orang yang dipercaya. Tiga pejabat ini mungkin akan kehilangan kebebasan dan kekayaannya, tapi nyawa masyarakat kecil yang seharusnya diuntungkan proyek ini tetap jadi nomor sekian. Inilah potret nyata penegakan hukum yang bikin geleng-geleng kepala, Harian Disway.

---
**Sumber:** [HARIAN DISWAY](https://harian.disway.id/read/961342/tiga-pejabat-pelindo-regional-3-dituntut-2-hingga-3-tahun-penjara-dalam-kasus-korupsi-proyek-pelayaran)
