Tiga Individu Tambahan Hadapi Tuduhan Serius atas Penganiayaan Taruna STIP, Berpotensi Jalani Hukuman Penjara 15 Tahun
Polisi menetapkan 3 tersangka baru atas tewasnya taruna STIP Jakarta, Putu Satria. Ketiga tersangka dikenakan Pasal Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun. Tersangka baru tersebut adalah AKAK (K), WJP (W), dan FA (A). Mereka diduga turut serta dalam tindak kekerasan yang menyebabkan kematian Putu. Polisi telah memeriksa 43 saksi, termasuk para taruna, pengasuh STIP, dokter, dan ahli pidana. Barang bukti seperti pakaian korban, tersangka, dan rekaman CCTV juga telah dianalisis.