---
id: eDuNubE1eCE9
cluster_id: 64SNHDQXktC_
title: TIGA PEJABAT PELINDO DIGULUNG, MEREKA DICOMOT HUKUMAN EMPAT TAHUN
slug: tiga-pejabat-pelindo-digulung-mereka-dicomot-hukuman-empat-tahun
excerpt: Gila, tiga mantan petinggi PT Pelindo Regional 3 akhirnya digebuk hukuman
  penjara empat tahun! Ardhy Wahyu Basuki, Hendiek Eko Setiantoro, dan Erna Hayu Handayani
  terbukti korupsi proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak. Celakanya, vonis
  ini membuat ratusan pegawai Pelindo menangis terharu. HARIAN DISWAY
category: korupsi
tags:
- pelindo
- korupsi
- tipikor
- tanjung perak
- vonis penjara
source_urls:
- https://harian.disway.id/read/962909/tiga-mantan-pejabat-pelindo-divonis-4-tahun-penjara
source_names:
- HARIAN DISWAY
image_url: https://cms.disway.id/uploads/12739842785f4ea9e84466748a94c566.jpeg
meta_title: Tiga Mantan Pejabat Pelindo Divonis 4 Tahun Korupsi
meta_description: Tiga mantan petinggi Pelindo Regional 3 digebuk hukuman penjara
  4 tahun akibat korupsi proyek pengerukan Pelabuhan Tanjung Perak. Ratusan pegawai
  menangis terharu.
canonical_url: https://berita.media/tiga-pejabat-pelindo-digulung-mereka-dicomot-hukuman-empat-tahun
schema_type: NewsArticle
status: published
created_at: '2026-08-15T17:01:43Z'
published_at: '2026-08-15T17:01:43Z'
---

Nah ini dia kabar terbaru yang bikin geleng-geleng kepala dari Pengadilan Tipikor Surabaya! Tiga petinggi PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3, yakni Ardhy Wahyu Basuki, Hendiek Eko Setiantoro, dan Erna Hayu Handayani, kesemuanya dicokok hukuman empat tahun penjara. Kejadian ini bermula dari kasus dugaan korupsi proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak yang mereka garap pada periode 2023-2024. Gila bro, bayangin aja, padahal jabatannya beda-beda, ada yang Regional Head, Division Head Teknik, sampai Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas, tapi kok ujung-ujungnya sama-sama digasak habis! HARIAN DISWAY

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, yang dinakhodai oleh Ratna Diani Wulansari, dengan tegas menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Alhasil, mereka dijerat Pasal 603 KUHP dan harus rela meringkuk di penjara selama empat tahun, dipotong masa tahanan yang sudah dijalani. Nggak cuma itu, denda sebesar Rp200 juta juga harus mereka tebus. Sialnya lagi, meski sudah divonis, majelis hakim memerintahkan agar ketiganya tetap ditahan. Wah, nggak main-main hukumannya! HARIAN DISWAY

Yang bikin makin heboh, vonis ini juga ternyata mirip dengan nasib tiga mantan pejabat PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) yang terseret dalam kasus yang sama. Firmansyah selaku mantan Direktur Utama PT APBS, Made Yuni Christina selaku mantan Direktur Komersial, dan Dwi Wahyu Setiawan selaku mantan Manager Operasi PT APBS, juga sudah digebuk hukuman empat tahun penjara plus denda Rp200 juta. Ini menunjukkan betapa busuknya permainan di proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak itu, sampai pejabat dari dua perusahaan pelat merah ini kompak kena sikat! HARIAN DISWAY

Usai mendengarkan palu hakim diketuk, ketiga terdakwa Pelindo, Ardhy, Hendiek, dan Erna, masih menyatakan pikir-pikir dulu selama tujuh hari ke depan. Mereka mengaku masih syok, begitu pula dengan ratusan pegawai Pelindo yang hadir di persidangan dan menangis terharu mendengar vonis tersebut. Koordinator penasihat hukum mereka, Sudiman Sidabukke, bahkan sampai mengaku kaget setengah mati. Parahnya, ini membuktikan bahwa uang rakyat benar-benar digasak habis tanpa ampun oleh para pejabat yang seharusnya melayani. HARIAN DISWAY

Habis sudah cerita para pejabat Pelindo yang harus tanggung akibat perbuatannya. Mereka memang pantas digebuk dan dicokok masuk bui. Mana ada cerita korupsi sebesar itu berakhir baik, ujung-ujungnya ya pasti mental ke dalam jeruji besi. Rakyat jelata cuma bisa gigit jari melihat kekayaan negara amblas tak bersisa. HARIAN DISWAY

---
**Sumber:** [HARIAN DISWAY](https://harian.disway.id/read/962909/tiga-mantan-pejabat-pelindo-divonis-4-tahun-penjara)
