Tiga Tersangka Kasus Penyelewengan Dana Truk Rp20,4 Miliar di Basarnas Ditahan KPK
KPK menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan truk dan kendaraan Basarnas pada 2014, yaitu mantan Sestama Basarnas Max Boseke, mantan Kasubdit Anjar Sulistiyono, dan Direktur CV Delima Mandiri William Widarta. Kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp 20,4 miliar. Diduga, Max Boseke memberikan daftar pemenang lelang kepada Anjar dan tim Basarnas, termasuk PT TAP milik William Widarta. Anjar lalu membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) berdasarkan harga dari perusahaan William, yang melanggar peraturan pengadaan pemerintah. PT TAP menang lelang dengan indikasi persekongkolan dan kesamaan dokumen dengan perusahaan pendamping. Max Boseke menerima Rp 2,5 miliar dari William Widarta untuk keperluan pribadi. Audit BPKP menemukan kerugian negara sebesar Rp 20,4 miliar. Tersangka dijerat dengan Pasal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.