Tiga Tersangka Penganiayaan Prada Lukman di Cikini Diamankan, Satu Dirawat di Rumah Sakit

Tiga Tersangka Penganiayaan Prada Lukman di Cikini Diamankan, Satu Dirawat di Rumah Sakit

**Rangkuman:** * Polisi menangkap 3 tersangka (Odi, Fazli, Maulana) atas pengeroyokan Prada Lukman di Pasar Cikini pada 27 Maret dini hari. * Dua tersangka ditampilkan mengenakan baju tahanan oranye, satu dirawat di rumah sakit. * Polisi telah memeriksa 9 saksi dan akan ada tambahan tersangka. * Ketiga tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara. * Di hari yang sama, rekan Prada Lukman kembali ke Polres untuk memastikan penanganannya, namun terjadi pengeroyokan terhadap 4 orang di depan Polres. * Keempat korban pengeroyokan tersebut berasal dari 1 kontrakan dekat lokasi Prada Lukman dikeroyok. * Pomdam Jaya telah mengamankan 8 oknum prajurit TNI terkait pengeroyokan di depan Polres. * Polisi dan TNI masih menyelidiki kasus ini untuk mengidentifikasi keterlibatan oknum-oknum yang terlibat.