Tim Gabungan Pemkab Bogor Terjunkan Ratusan Personel untuk Penertiban PKL Tahap II di Puncak
Pemerintah Kabupaten Bogor akan menertibkan 825 kios liar di Puncak dalam tahap kedua. Petugas gabungan dari Pemkab Bogor, TNI, dan Polri akan diterjunkan dengan dukungan alat berat. Pemberian surat peringatan sudah dilakukan hingga 20 Agustus. Setelah itu, para pemilik kios diberi waktu hingga 21 Agustus untuk membongkar kios sendiri. Jika tidak dibongkar, penertiban paksa akan dilakukan pada akhir Agustus. Sebelumnya, sosialisasi dan penjelasan telah diberikan kepada 196 pemilik kios beserta kuasa hukum mereka. Mereka telah menerima penjelasan terkait penertiban ini.