Tim Hukum KPK Ajukan Banding Atas Vonis Ringan Syahrul Yasin Limpo

Tim jaksa KPK mengajukan banding atas vonis terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan kawan-kawan. Alasan banding karena mereka menilai vonis terlalu ringan, terutama terkait pidana penjara dan uang pengganti. Jaksa berpendapat SYL layak dihukum 12 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp44,2 miliar serta US$30 ribu. Vonis sebelumnya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan uang pengganti lebih rendah. Jaksa juga mengkritik sikap SYL yang tidak mengakui kesalahan dan menyalahkan bawahannya. Mereka berharap hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan mempertimbangkan fakta persidangan dan menjatuhkan vonis yang lebih berat.